iklan
"Salah satunya terkait dengan barang bukti rumah yang ada di Tanggerang Selatan, terdakwa tidak mengakui bahwa itu adalah milik terdakwa yang diperoleh dari perbuatan tidak pidana korupsi," jelasnya.

Dalam hal ini terdakwa terbukti melanggar primair pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

JPU Kejati menuntut terdakwa pidana penjara 12 tahun, denda Rp 1 Miliar jika terdakwa tidak bisa membayar uang tersebut maka diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Kemudian terdakwa juga dituntut uang pengganti senilai Rp 7,6 miliar, jika terdakwa tidak mampu membayar uang tersebut maka disita harta benda lalu dilelang jika tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan penjara 6 tahun.

Sidang dilanjutkan pada Senin 18 Desember 2023, dengan agenda pembelaan terdakwa terhadap tuntutan JPU. (Raf)


Berita Terkait



add images